Wednesday, October 29, 2025

K3 "KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA"


 

๐Ÿ›ก️ Pengertian dan Tujuan K3

Pengertian K3



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Secara etimologi, K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Tujuan Penerapan K3

Menurut UU No. 1 Tahun 1970, tujuan utama penerapan K3 meliputi:

  1. Melindungi tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatan dan kesehatannya.

  2. Menjamin setiap sumber produksi (peralatan, mesin, dll.) dapat digunakan secara aman dan efisien.

  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.




๐Ÿ”Ž Konsep Dasar K3 (Manajemen Risiko)

Penerapan K3 berpusat pada manajemen risiko, yang melibatkan langkah-langkah terstruktur:

1. Identifikasi Bahaya (Hazard Identification)

Ini adalah proses pengenalan dan pengenalan potensi bahaya (sumber kerusakan atau cedera) yang ada di tempat kerja. Bahaya dikelompokkan menjadi beberapa faktor:

  • Fisika: Kebisingan, getaran, suhu ekstrem, pencahayaan, radiasi.

  • Kimia: Bahan-bahan beracun, mudah terbakar, korosif, seperti uap, gas, atau debu.

  • Biologi: Virus, bakteri, jamur, atau serangga (sangat relevan di masa pandemi).

  • Ergonomi: Postur kerja yang buruk, gerakan berulang, atau beban kerja yang melebihi batas.

  • Psikososial: Stres kerja, bullying, jam kerja yang panjang.

2. Penilaian Risiko (Risk Assessment)

Setelah bahaya diidentifikasi, perusahaan harus menilai seberapa besar kemungkinan (likelihood) bahaya tersebut akan terjadi dan seberapa besar dampak (severity) atau kerugian yang ditimbulkannya.

$$Risiko = Kemungkinan \times Dampak$$

3. Pengendalian Risiko (Risk Control)

Ini adalah langkah paling krusial. Pengendalian risiko dilakukan berdasarkan hierarki atau urutan prioritas, yang dikenal sebagai Hierarki Pengendalian (Hierarchy of Controls):

HierarkiMetodePenjelasan
Paling Efektif1. EliminasiMenghilangkan bahaya sepenuhnya (misalnya, tidak menggunakan bahan kimia berbahaya sama sekali).
2. SubstitusiMengganti bahan atau proses berbahaya dengan yang lebih aman (misalnya, mengganti cat berbasis pelarut dengan cat berbasis air).
3. Rekayasa (Engineering)Mengisolasi orang dari bahaya (misalnya, memasang pelindung mesin, sistem ventilasi, atau peredam suara).
4. AdministrasiMengatur prosedur kerja dan pelatihan (misalnya, Standard Operating Procedure/SOP, rotasi kerja, pelatihan K3).
Paling Tidak Efektif5. Alat Pelindung Diri (APD)Memberikan perlindungan langsung kepada pekerja (misalnya, helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, masker). APD adalah pilihan terakhir.

๐Ÿฆบ Kewajiban dan Tanggung Jawab

Kewajiban Pengurus/Perusahaan

  • Menyediakan dan menjelaskan kondisi, bahaya, dan cara kerja yang aman kepada tenaga kerja baru.

  • Menyediakan APD yang diwajibkan secara gratis.

  • Memasang poster dan rambu K3.

  • Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) jika memenuhi syarat (PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3).

  • Melaporkan setiap kecelakaan kerja.

Kewajiban Tenaga Kerja

  • Mentaati semua petunjuk K3 yang ada.

  • Menggunakan APD yang diwajibkan dengan benar.

  • Meminta agar syarat-syarat K3 dilaksanakan.

  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas K3.


๐Ÿงค Apa Itu Alat Pelindung Diri (APD)?

Alat Pelindung Diri (APD) (Personal Protective Equipment/PPE) adalah seperangkat alat yang wajib digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari potensi bahaya atau kecelakaan kerja yang tidak dapat dihilangkan atau dikendalikan sepenuhnya melalui metode pengendalian risiko lainnya.

APD merupakan lapisan perlindungan terakhir dalam Hierarki Pengendalian Risiko K3.

Peraturan Dasar

Kewajiban penggunaan APD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana pengurus (perusahaan) wajib menyediakan APD secara cuma-cuma, dan tenaga kerja wajib menggunakannya.


๐ŸŽฏ Peran APD dalam Hierarki Pengendalian Risiko

Penting untuk dipahami bahwa APD BUKAN solusi utama dalam K3, melainkan solusi terakhir:

  1. Eliminasi (Menghilangkan bahaya)

  2. Substitusi (Mengganti bahaya dengan yang lebih aman)

  3. Rekayasa Teknik (Engineering Control - memasang pelindung, ventilasi)

  4. Administrasi (SOP, pelatihan, rotasi kerja)

  5. APD (Melindungi pekerja saat bahaya tidak dapat dihilangkan)

APD hanya berfungsi untuk mengurangi dampak risiko, bukan menghilangkan sumber bahayanya.


๐Ÿ›ก️ Jenis-Jenis APD Berdasarkan Bagian Tubuh yang Dilindungi

APD dikategorikan berdasarkan bagian tubuh yang dilindungi dari paparan bahaya:

Bagian TubuhJenis APDContoh Fungsi dan Bahaya
KepalaHelm Keselamatan (Safety Helmet)Melindungi dari benturan, kejatuhan benda, dan sengatan listrik.
Mata & WajahKacamata Keselamatan (Safety Glasses), Pelindung Wajah (Face Shield)Melindungi dari percikan bahan kimia, debu, partikel melayang, dan radiasi.
TelingaSumbat Telinga (Ear Plugs), Tutup Telinga (Ear Muffs)Melindungi dari paparan kebisingan tinggi yang dapat menyebabkan kerusakan pendengaran.
PernapasanMasker Respirator, SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus)Melindungi dari gas beracun, uap, debu, atau asap (melalui penyaringan udara atau pasokan udara bersih).
TanganSarung Tangan Keselamatan (Safety Gloves)Melindungi dari luka gores, panas, bahan kimia, sengatan listrik, atau getaran (jenis sarung tangan bervariasi).
KakiSepatu Keselamatan (Safety Shoes/Boots)Melindungi dari kejatuhan benda berat, tertusuk benda tajam, permukaan licin, atau bahaya listrik/kimia.
BadanPakaian Pelindung (Coverall), Apron, Rompi ReflektifMelindungi dari suhu ekstrem, percikan api, bahan kimia, dan meningkatkan visibilitas pekerja.
JatuhTali Kekang Tubuh (Safety Harness), Tali Pengaman (Lanyard)Wajib digunakan saat bekerja di ketinggian untuk mencegah dan menahan pekerja dari jatuh bebas.

๐Ÿ“ Persyaratan Kunci APD yang Baik

Agar efektif, APD harus memenuhi syarat-syarat tertentu:

  1. Sesuai Standar: APD harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang relevan.

  2. Efektif Melindungi: APD harus mampu memberikan perlindungan optimal terhadap bahaya spesifik di tempat kerja.

  3. Nyaman Digunakan: APD harus pas dengan ukuran pekerja dan tidak menimbulkan risiko tambahan.

  4. Terawat dan Bersih: Harus selalu diperiksa sebelum digunakan dan dijaga kebersihannya.

  5. Dipelihara: Perusahaan wajib menyediakan prosedur pemeliharaan dan penggantian APD yang rusak atau kedaluwarsa.

0 comments:

Post a Comment

MENU MATERI PRAKARYA DAN KERAJINAN

MATERI KERAJINAN

DAFTAR MATERI:


-

lMATERI REKAYASA


PKWU

DAFTAR MATERI:


DATA LIST VIDEO SISWA


- DATA MENU DAN TUGAS -

Klik Menu untuk masuk kedalam Menu:

LINK ULANGAN